09/04/2021 11:26:17
Info Kesehatan

Tidak Batalkan Puasa, Perhatikan 2 Hal Ini sebelum Vaksinasi Covid-19

Foto: Ilustrasi/Internet

Ramadan tak lama lagi tiba dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan terus berlangsung, seiring Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan hal tersebut aman dan tidak membatalkan puasa. Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan?

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, pelaksanaan vaksinasi akan terus berlangsung selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa. MUI juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

Fatwa ini menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara.

Nah, bagi umat Islam yang akan divaksinasi di bulan penuh berkah ini, sebaiknya memperhatikan dua hal berikut:

1. Memiliki waktu istirahat yang cukup

2. Sahur dengan makan makanan bergizi seimbang

Sekadar informasi, berdasarkan data terkini dari laman www.kemkes.go.id, jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 mencapai 4.591.089 orang. Masyarakat yang sudah divaksin berasal dari kalangan tenaga kesehatan, petugas publik, dan lansia.

Adapun jumlah masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama sebanyak 9.229.8638 orang. Sampai tahap kedua ini, pemerintah menargetkan orang yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 mencapai 40.349.049 orang.

Vaksinasi Covid-19 diberikan sebanyak dua dosis. Tujuannya adalah untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.

Selain vaksinasi, MUI juga mengeluarkan fatwa Nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

"Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam Sholeh seperti dilansir dari Liputan6.com.

Tes Swab merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

Menurut Asrorun, umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan pemeriksaan Covid-19

"MUI mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Dan Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemik COVID-19 segera berkahir," katanya. (*)

Redaksi: [email protected]
Informasi Pemasangan Iklan: [email protected]
Info Kesehatan: Tidak Batalkan Puasa, Perhatikan 2 Hal Ini sebelum Vaksinasi Covid-19