01/07/2022 11:27:52
Info Kesehatan

Covid-19 Mengganas, Beberapa Negara Kembali Berlakukan Wajib Masker

Foto: Dokcil

Infeksi Covid-19 yang kembali mengganas, membuat beberapa negara kembali memberlakukan kewajiban pemakaian masker saat berada di luar ruangan. Aturan ini diambil sebagai upaya meminimalisasi angka penularan.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa negara sudah mencabut kewajiban pemakaian masker di luar ruangan. Indonesia sendiri baru melonggarkan aturan ini sejak 18 Mei 2022.

Akan tetapi, karena kasus Covid-19 kembali melonjak, beberapa negara akhirnya kembali meminta warganya untuk memakai masker. Di mana saja?

1. China

Aturan penggunaan masker mulai dilonggarkan di China sejak akhir 2021. Namun, varian Omicron menyebabkan kasus Covid-19 di Cina kembali tinggi dan membuat aturan penggunaan masker kembali diwajibkan sejak April 2022.

2. Prancis

Aturan penggunaan masker di Prancis dicabut pada 16 Mei 2022. Hal itu merupakan kali pertama masyarakat negara tersebut boleh tidak menggunakan masker sejak hampir dua tahun lalu.

Namun kini, dengan meningkatnya angka Covid-19 di seluruh Prancis yang mencapai 342.504 kasus membuat aturan masker kembali diberlakukan. Tetapi, menurut Menteri Kesehatan Prancis, aturan tersebut bersifat saran bukan persyaratan wajib.

3. Pakistan

Pada Minggu (26/6/22), Pakistan melaporkan lebih dari 400 kasus virus Corona. Lebih lanjut, data dari National Institute of Health (NIH) menunjukkan bahwa 406 kasus Covid-19 dilaporkan di seluruh negeri dalam 24 jam terakhir.

Sehari sebelumnya, 432 kasus dilaporkan yang merupakan jumlah tertinggi sejak 22 Maret. Berdasarkan hal tersebut, Otoritas Penerbangan Sipil Pakistan telah mengubah aturan maskernya. Kini, masker wajib dipakai saat perjalanan penerbangan domestik.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, kebijakan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan saat ini masih dalam tahap evaluasi. Jika terjadi peningakatan kasus, maka protokol kesehatan (prokes) akan kembali diperketat.

"Jadi pelonggaran masker di luar ruangan terbuka akan tetap kami evaluasi. Apabila ada peningkatan kasus nanti akan ada dengan BA.4 dan BA.5, maka akan kita perketatkan protokol kesehatannya," ujarnya dalan dalam konferensi pers streaming di YouTube Kemenkes, beberapa waktu lalu.

Meski demikian, sejak awal pemerintah terus mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan prokes, terutama bagi mereka, yang sedang sakit dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

"Prokes menjadi upaya pertama disamping vaksinasi, tentu saja kita tidak ingin ada lonjakan kasus lagi seperti varian delta maupun omicron sebelumnya,’’ ucapnya. (*)

*Dari berbagai sumber

Redaksi: [email protected]
Informasi Pemasangan Iklan: [email protected]
Info Kesehatan: Covid-19 Mengganas, Beberapa Negara Kembali Berlakukan Wajib Masker