04/11/2016 09:45:48
Info Kesehatan

Dirumah Ada Jentik Nyamuk? Awas Bisa Bikin Dipenjara

Penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang tak kunjung henti datang dan dapat memakan korban jiwa, menjadi salah satu pemicu diberlakukannya Peraturan Daerah tentang pengendalian Penyebaran DBD. Perda DBD yang mempermudah tugas jumantik dalam melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di pemukiman penduduk, adalah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2010. Di dalam perda tersebut, tercantum pasal yang berbunyi bahwa warga bisa didenda hingga Rp 50 juta atau diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan jika dirumahnya ditemukan jentik nyamuk.

Pemberlakuan perda tersebut terbukti dapat menekan jumlah kasus dan korban jiwa yang diakibatkan oleh penyakit DBD. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Widoyono menjelaskan, penegakan perda baru dimulai tahun 2016 setelah sosialisasi sejak 2011-2015. Seiring gencarnya sosialisasi, jumlah korban jiwa akibat DBD turun. Pada 2013, ada 2.364 kasus DBD dengan 27 korban jiwa, dan tahun 2015 ada 1.737 kasus dengan 21 korban meninggal.

Adanya Perda tentang pemberantasan sarang nyamuk DBD didukung masyarakat dan disetujui DPRD Kota Semarang. Sejak diberlakukannya perda tersebut, warga setempat menjadi lebih getol dalam menjaga kebersihan lingkungan, juga dalam memberantas bibit dan sarang nyamuk. Ketua RT & RW pun terpacu menggalakkan pemantauan jentik nyamuk serta mendorong kegiatan menguras, mengubur dan menimbun untuk menekan kasus DBD. Karena tidak ingin jumantik menemuka jentik di rumah, warga menjadi rajin dan bersemangat untuk membersihkan tempat penampungan air.

 

Dikutip dari berbagai sumber.

 

 

Redaksi: [email protected]
Informasi Pemasangan Iklan: [email protected]
Info Kesehatan: Dirumah Ada Jentik Nyamuk? Awas Bisa Bikin Dipenjara