24/06/2014 12:51:57
Peraturan Pemerintah

Masih Menemukan Rokok Tanpa Gambar Seram, Lapor ‘Halo BPOM’!

Sahabat dokterkecil.com tau tidak mulai 24 Juni 2014, pemerintah mewajibkan setiap kemasan rokok untuk mencantumkan peringatan bergambar. Masyarakat diajak untuk ikut mengawasi, sekaligus melaporkan bila masih menemukan ada pelanggaran di lapangan.
 

Untuk menampung laporan tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah membuka layanan Hotline di nomor 500-533. Selain itu, keluhan juga bisa disampaikan melalui pesan singkat atau SMS ke nomor 08121999533 maupun email ke [email protected].


Kewajiban untuk mencantumkan peringatan dalam bentuk gambar-gambar seram atau Pictorial Health Warning (PHW) tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau. PP itu sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.


Meski sudah ditetapkan akhir tahun 2012, PP 109/2014 baru akan efektif diterapkan hari ini yakni pada 24 Juni 2014. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BPOM, Tengku Bahdar Johan Hamid, mengatakan ada 2 macam sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak memasang peringatan bergambar.


Sesuai PP No 109/2012, sanksinya adalah penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi berharap masyarakat ikut terlibat mengawasi penerapan peraturan tersebut. Peran masyarakat dinilai bisa menyelamatkan generasi muda, untuk tidak berkenalan dengan rokok dan berbagai dampak buruknya bagi kesehatan.


“Pengendalian tembakau bukan hanya masalah pemerintah atau BPOM saja. Masyarakat kalau menurut saya juga boleh menegur kalau aturan soal rokok tidak ditaati,” kata Menkes.


Nah sobat dokterkecil.com, mari kita ikut berpartisipasi untuk mengawasi peraturan tersebut dan segera melapor bila melihat pelanggaran tersebut.


Salam sehat dokterkecil.com.
 

 

Dikutip dari berbagai sumber.

Redaksi: [email protected]
Informasi Pemasangan Iklan: [email protected]
Peraturan Pemerintah: Masih Menemukan Rokok Tanpa Gambar Seram, Lapor ‘Halo BPOM’!