Vaksinasi Covid-19 Lanjutan Sekarang Bisa dengan Merek Apapun
Masyarakat Indonesia kini sudah bisa divaksinasi Covid-19 booster jenis apapun, tanpa melihat riwayat regimen sebelumnya baik vaksinasi dosis satu maupun dosis kedua. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang belum melanjutkan vaksinasi primer dosis kedua.
Artinya, mereka yang sebelumnya menerima vaksinasi Covid-19 Sinovac, bisa melanjutkannya dengan merek lain seperti Pfizer hingga IndoVac. Ketentuan ini juga bisa ditetapkan bagi pengguna vaksin merek lainnya.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
"Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19, secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun, sehingga perlu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang," demikian bunyi surat sebagaimana dikutip dari detikcom.
"Pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapat emergency use of authorization (EUA) atau nomor izin edar (NIE) dari Badan POM," tulis keterangan tersebut lagi.
Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) bisa melanjutkan vaksinasi dengan jenis apapun, selama tersedia di fasilitas layanan kesehatan.
Di samping itu, Kepala Seksi Surveilans Imunisasi Dinkes DKI dr Ngabila Salama mengimbau masyarakat untuk segera divaksinasi, baik primer maupun booster. Pasalnya, sampai saat ini program vaksinasi masih ditanggung oleh pemerintah alias gratis.
"Kebijakan vaksinasi Covid-19 ini masih gratis diberlakukan untuk usia 18 tahun ke atas dosis 1,2,3,4. Segera datang ke puskesmas kecamatan di DKI Jakarta atau lokasi vaksinasi terdekat sesuai jam pelayanan vaksinasi. Bisa untuk KTP seluruh Indonesia," tuturnya.
Dijelaskan, di Indonesia sudah banyak masyarakat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, tetapi belum mendapatkan dosis lanjutan. Maka dari itu, masyarakat yang belum melengkapi dosis diperbolehkan untuk melanjutkan vaksinasi dengan jenis apapun selama tersedia di fasilitas layanan kesehatan. (*)
Terbaru
- 30/08/2023 15:11:33
Jika Mengalami Impaksi, Sebaiknya Segera Lakukan Pencabutan - 30/08/2023 14:48:28
Tumbuh Tidak Sempurna Sebabkan Rasa Nyeri Luar Biasa - 29/08/2023 12:47:53
Ini Dia 3 Penyakit Utama Pernapasan yang Disebabkan Polusi Udara - 28/08/2023 11:11:38
Polusi Udara Berisiko Sebabkan Kematian, Masih Amankah Berolahraga di Luar Ruangan? - 25/08/2023 13:11:11
Batuk Flu atau Akibat Polusi Udara, Apa Bedanya?
Login Anggota
Tweets by @DokterkecilCom