04/01/2022 12:08:35
Info Kesehatan

Vaksin Booster Akan Diberikan 12 Januari 2022, Apa Saja Syaratnya?

Foto: Ilustrasi/Dok

Vaksinasi Covid-19 dosis ke-tiga atau vaksin booster akan mulai digencarkan Pemerintah Indonesia pada 12 Januari 2022. Meski demikian, ada syarat khusus agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin booster ini. Apa saja?

Melansir laman covid19.go.id, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, syarat untuk mendapatkan vaksin booster ada dua. Yakni, masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas, dan masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ke-dua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan

"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis ke-dua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/1/2022) usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana dikutip dari kontan.co.id.

Selain itu, Budi bilang, vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis ke-dua.

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ucap Menkes Budi.

Lebih lanjut Budi menuturkan, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis. Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Menkes kembali mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi.

’’Kemarin di akhir tahun baru yang perlu masih di kejar adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua. Itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,” ucap Menkes.

Kemungkinan, Pemerintah akan melakukan vaksin Covid-19 booster secara gratis. Meski demikian, pemerintah juga membuka opsi vaksin booster berbayar.

Kasus Omicron Terus Bertambah

Sebelumnya, yakni pada 31 Desember 2021, Menkes mengumumkan kasus Omicron di Indonesia bertambah 68 orang sehingga total kasus konfirmasi 136 orang.  Hanya berselang tiga hari, kasus Omicron mencapai 152 orang.

Akan tetapi, dijelaskan Menkes, dari berbagai kasus Covid-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar pasien tidak mengalami gejala apapun dan bergejala ringan.

"Dari 152 kasus omicron indonesia, setengahnya adalah tanpa gejala, setengahnya lagi sakit ringan," kata Menkes Budi.

Artinya, pasien-pasien tersebut tidak membutuhkan bantuan oksigen, karena memiliki saturasi oksigen di atas 90 persen. Menurut Budi, sebanyak 23 persen atau 34 pasien sudah dinyatakan sembuh dan kembali ke rumah.

"Jadi sampai sekarang tidak ada yang membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit, cukup dikasih obat dan vitamin," jelas dia.

Budi menjelaskan, hal itu didasari atas perlindungan antibodi pasien yang berasal dari vaksin Covid-19. Meski antibodi vaksin bisa dilalui oleh Omicron, tetapi perlindungan T-Cel masih mampu melindungi diri dari varian tersebut. (*)

Redaksi: [email protected]
Informasi Pemasangan Iklan: [email protected]
Info Kesehatan: Vaksin Booster Akan Diberikan 12 Januari 2022, Apa Saja Syaratnya?