30/03/2022 14:28:58
Info Kesehatan

Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa, Begini Strateginya Biar Badan Tidak Lemas

Foto: Dokumentasi/Redaksi Dokcil

Program vaksinasi Covid-19 masih terus berjalan, terlebih untuk vaksin booster. Nah, bagi yang kebagian jadwal vaksinasi bertepatan dengan Ramadan, jangan khawatir karena masih bisa menjalaninya tanpa harus merasa lemas dan lelah.

Melansir detikcom, Juru Bicara Satgas Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum menerima suntikan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa. Hal pertama yang disarankan, istirahat cukup sehingga tubuh tidak lemas dan lelah sesaat setelah menerima vaksinasi.

"Makan yang bergizi dan seimbang supaya kita punya energi yang baik sepanjang hari. Kemudian cairan juga penting, minimal dua liter per hari dibagi-bagi, mulai dari buka puasa sampai sahur," pesan dr Reisa.

Lebih lanjut dr Reisa menyarankan untuk menerima vaksinasi di pagi hari, agar puasa tetap lancar dan tubuh tetap terjaga dengan kesehatannya.

"Pastikan juga untuk memilih jadwal vaksin di pagi hari, karena waktu tersebut kita punya energi yang baik," ucapnya.

Lalu, apakah vaksinasi membatalkan puasa? Perempuan berparas cantic ini menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Vaksinasi diperbolehkan karena dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat luas di tengah pandemi Covid-19. Vaksinasi juga merupakan sebuah ikhtiar untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadan.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Amirsyah mengungkapkan ada dua alasan mengapa vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Pertama, vaksin tidak masuk dari rongga yang membatalkan ibadah puasa, dan alasan ke-dua adanya  hajat yang kita butuhkan untuk memelihara kesehatan fisik.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, K.H. Asrorun Niam Sholeh.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI, Rabu (30/3/2022). 

Redaksi: [email protected]
Informasi Pemasangan Iklan: [email protected]
Info Kesehatan: Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa, Begini Strateginya Biar Badan Tidak Lemas