18/05/2022 11:12:20
Info Kesehatan

Meski Sudah Dilonggarkan, PDPI Tetap Anjurkan Pemakaian Masker Satu Lapis

Foto: Ilustrasi/Dokcil

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan keputusan pelonggaran kebijakan penggunaan masker saat masyarakat berada di luar ruangan yang tidak padat orang. Kendati demikian, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) tetap menganjurkan pemakaian masker, minimal yang satu lapis.

Anjuran ini disampaikan dr. Erlang Samoedro, SpP, FISR, dari PDPI. Tujuannya untuk menghindari peningkatan kasus Covid-19 usai Hari Raya Idul Fitri.

"Cukup (satu lapis masker), cukup, kan untuk menjaga-jaga saja," ujar dr. Erlang seperti dilansir dari detikcom, Selasa (17/5/2022).

Terkait penggunaan masker, sebelumnya pemerintah menganjurkan untuk menggunakan dua lapis masker atau dobel, yaitu masker medis ditambah dengan masker kain. Ini disarankan untuk mencegah penularan dan menyaring virus yang tersebar di udara.

Namun, Presiden Jokowi masih menganjurkan pemakaian masker untuk sebagian kelompok masyarakat. Terlebih bagi mereka yang termasuk kategori kelompok rentan.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," katanya saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," lanjutnya.

Terkait pelonggaran aturan memakai masker di ruang terbuka, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan alasannya. Menurut Budi, ini karena gabungan faktor kondisi kasus Covid-19 di RI yang terkendali, kesadaran terhadap protokol kesehatan, dan modal antibodi warga terhadap varian Covid-19.

Selain pelonggaran memakai masker, pemerintah juga tidak lagi mewajibkan tes antigen atau PCR pada warga yang sudah divaksinasi lengkap.

"Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi," ucap Menkes.

Meski dilakukan pelonggaran, tetap ada pengecualian terkait aturan memakai masker. Orang-orang yang rentan, seperti lansia, ibu hamil, anak yang belum vaksinasi, dan penyandang komorbid tetap harus memakai masker di luar ruangan.

Selain itu orang-orang yang menunjukkan gejala demam, batuk, dan pilek juga tetap harus memakai masker.

"Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker," tuturnya.

Redaksi: [email protected]
Informasi Pemasangan Iklan: [email protected]
Info Kesehatan: Meski Sudah Dilonggarkan, PDPI Tetap Anjurkan Pemakaian Masker Satu Lapis