Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Meluas, Pemerintah Minta Penggunaan Obat Cair Dihentikan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seluruh apotek untuk menghentikan sementarapa penjualan obat bentuk cair atau sirup. Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan kasus gagal ginjal yang sampai saat ini sudah mencapai 192 kasus.
Pelarangan ini dikeluarkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Seluruh nakes juga diminta Kemenkes RI menghentikan sementara resep obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.
"Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbau Kemenkes seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (20/10/2022).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah," ujarnya menegaskan.
Kemenkes RI juga merilis kriteria kategori suspek hingga probable terkait gagal ginjal akut yakni:
1.Kasus suspek
Kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Kasus suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek. Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik senilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL/, dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
Sementara poin imbauan lengkap Kemenkes RI adalah sebagai berikut:
-Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
- Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan
pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman
resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat
a. Perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan
b. Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran
c. Perawatan anak sakit yang menderita demam dirumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres
Terbaru
- 30/08/2023 15:11:33
Jika Mengalami Impaksi, Sebaiknya Segera Lakukan Pencabutan - 30/08/2023 14:48:28
Tumbuh Tidak Sempurna Sebabkan Rasa Nyeri Luar Biasa - 29/08/2023 12:47:53
Ini Dia 3 Penyakit Utama Pernapasan yang Disebabkan Polusi Udara - 28/08/2023 11:11:38
Polusi Udara Berisiko Sebabkan Kematian, Masih Amankah Berolahraga di Luar Ruangan? - 25/08/2023 13:11:11
Batuk Flu atau Akibat Polusi Udara, Apa Bedanya?
Login Anggota
Tweets by @DokterkecilCom