26/07/2023 12:29:16
Waspadai Kekerasan Seksual pada Anak (1)

Tak Hanya Perkosaan, Ini Bentuk Pelecehan Seksual yang Perlu Diketahui

Foto: Ilustrasi/internet

Kekerasan seksual pada anak tidak terbatas pada tindakan pemerkosaan saja. Ada banyak bentuk pelecehan lainnya mulai dari verbal, nonverbal, serta online. Seperti apa?

Kekerasan seksual pada anak pun dapat terjadi di mana saja, bahkan bisa dilakukan oleh orang terdekat sekalipun.  Segala bentuk kekerasan seksual pada anak dapat mengakibatkan kerugian fisik, psikologis dan sosial yang dapat dialami anak hingga dewasa.

Bentuk kekerasan seksual pada anak adalah segala tindakan yang mencakup pelecehan dan kekerasan pada anak di bawah umur. Ada bermacam bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi pada anak, yaitu:

-Eksibisionisme, atau mengekspos alat kelamin sendiri kepada anak di bawah umur.

-Melakukan kontak fisik, seperti memegang atau menyentuh.

-Melakukan hubungan intim ke anak.

-Masturbasi di hadapan anak di bawah umur atau memaksa anak di bawah umur untuk masturbasi.

-Percakapan cabul, panggilan telepon, pesan teks, atau interaksi digital lainnya.

-Memproduksi, memiliki, atau membagikan gambar atau film porno anak-anak.

-Perdagangan seks.

Menurut data kesehatan dari Rape, Abuse & Incest National Network, mayoritas pelaku kekerasan seksual pada anak adalah orang yang dikenal atau bahkan keluarga. Sebanyak 93 persen korban di bawah usia 18 tahun mengenal pelaku.

Kebanyakan orang terdekat ini adalah mereka yang memiliki hubungan dengan anak, termasuk kakak kelas, teman bermain, anggota keluarga, guru, pelatih atau instruktur, pengasuh, atau orang tua dari anak lain.

Bentuk kekerasan seksual pada anak masuk dalam perbuatan tercela dan biasanya intimidatif. Seringkali pelaku menggunakan posisi kekuasaannya untuk memaksa ataupun mengintimidasi anak.

Pelaku akan mengatakan kalau aktivitas tersebut adalah sesuatu yang normal dan anak menikmatinya.  Pelaku kekerasan seksual juga seringkali mengancam anak, sehingga anak memendam perlakukan tersebut karena berada di bawah ancaman.

Kondisi darurat di Indonesia

Di Indonesia, kekerasan seksual pada anak menjadi isu serius dan menjadi sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Bahkan, KemenPPPA telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.

KemenPPPA mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2021 ke 2022 mengalami peningkatan. Pada 2021, ada 4.162 kasus yang naik menjadi 9.588 kasus pada 2022.

"Kita diingatkan bahwa ada satu kondisi dengan penekanan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (25/7/2023).

Sementara di lingkungan pendidikan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 15 kasus kekerasan seksual baik di sekolah maupun pondok pesantren dalam kurun waktu Januari-April 2023.

Mirisnya, kasus kekerasan seksual pada anak tersebut lebih banyak terjadi di tingkat Sekolah Dasar (SD) yakni 46,67 persen kasus. Sedangkan 13,33 persen di jenjang SMP, sebanyak 7,67 persen terjadi di SMK, dan 33,33 persen di Pondok Pesantren.

"Pelaku kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan ada 15 orang, semuanya laki-laki. Adapun status pelaku, yaitu Pimpinan dan Pengasuh Ponpes ada 33,33 persen; Guru/Ustaz ada 40 persen; Kepala Sekolah ada 20 persen, dan penjaga sekolah 6,67 persen. Sedangkan korban total 124 anak, baik laki-laki maupun perempuan," kata Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI. (*)

 

Redaksi: [email protected]
Informasi Pemasangan Iklan: [email protected]
Waspadai Kekerasan Seksual pada Anak (1): Tak Hanya Perkosaan, Ini Bentuk Pelecehan Seksual yang Perlu Diketahui